Oleh karena itu, ahli waris perlu membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat.Namun, jika kamu membeli tanah atau rumah berstatus secondary, kamu tidak perlu membayar bea pajak ini.ketika Ayu sudah melakukan balik nama aset properti hibah, kini ia bisa meningkatkan status as